Tak Usah Engkau Pahami
Dari jauh engkau terlihat serius.
Tiada canda dan tawa yang tulus.
Penuh disiplin tinggi pada garis yang lurus.
Dengan aturan tetap yang terbentuk dari masa lampau oleh pengurus.
kini semua itu, tinggal diriku yang akan meneruskan segala tugas.
Berat ringan harus aku tempuh.
Susah payah harus aku jalani terus.
Walau teman terkadang harus pergi jauh.
Namun aku tetap yakin pada tujuan dan cita-cita hatiku.
Ber-Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.
Ber-Fastabiqul Khirat.
Membangun Lembaga Dakwah Ideal
Membangun
Lembaga Dakwah Ideal
Oleh: Ust. Gonda Yumitro
Kuliah
Dakwah Islam (KDI) PDNA Kota Malang) telah memasuki pertemuan ke-6. Berikut
hasil ringkasan kajian pada hari Ahad, 18 mei ba’da Ashar-selesai:
ü Orang
besar akan merasakan kelelahan fisik yang luar biasa. Orang besar adalah orang
yang berpikir tidak hanya untuk dirinya sendiri.
ü Islam
itu agama yang paling tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripada Islam.
ü Gelapnya
hati ketika kita maksiat. Jangan bermaksiat pada siang hari agar bisa sholat
malam.
ü Kelezatan
di dunia ada tiga, yaitu:
1.
Qiyamullalil
2.
Bertemu saudara seiman yang saling mencintai
karena Allah
3.
Sholat jama’ah
ü Memegang
petunjuk atau hidayah dari Allah itu terasa berat tetapi itu merupakan tantangan.
Ingat QS. Al-Ankabut: Semua itu karena surga tidak gratis.
ü Cara
yang dapat kita lakukan untuk membangun lembaga dakwah yang ideal yaitu:
1.
Niatkan ikhlas di jalan Allah dan beramal untuk
Allah. Perkara yang paling berat dalam jiwa kita adalah ikhlas. Dakwah niatkan
karena Allah yaitu ikhlas untuk Allah. Terlalu rendah cita-cita kita dalam
dakwah jika niatnya selain karena Allah. Misalnya karena bayaran atau ingin
disebut-sebut sebagai aktivis dakwah. Orang yang seperti itu maka dia tidak
dapat suatu apapun. Caranya agar ikhlas adalah belajar menata niat. Ikhlas
adalah pembelajaran yang terus menerus. Ikhlas itu menyembunyikan kebaikan
sebagaimana menyembunyikan keburukan. Takjub pada diri sendiri bisa menghapus
amalan kita.
2.
Berdakwah harus punya ilmu
Ilmu yang harus dimiliki
meliputi ilmu tentang apa yang akan kita dakwahkan (Al-Qur’an dan Sunnah) dan
Ilmu tentang Allah dan Rasulullah (Allah itu Maha Memberi Rezeki jadi jangan
pernah ragu dengan rezeki Allah)
3.
Memiliki ilmu tentang mad’u atau objek dakwah
4.
Dakwah mulai dari diri sendiri karena dakwah
yang bermakna adalah dakwah dengan keteladanan
Mengenal Dakwah Muhammadiyah
Ahad, 4 Mei 2014
Seperti biasa, setiap Ahad jam 09.00 pagi PDNA Kota Malang menyelenggarakan
Kuliah Dakwah Islam (KDI). Pagi ini tema yang dibahas Fiqih Dakwah Praktis yang
akan disampaikan oleh Ustadz Sholeh Subagja, S.Pd.I, M.Pd.I. Bagaimana kisah
KDI pagi ini?Pagi ini kulangkahkan kaki
meninggalkan rumah. Sedikit berat memang karena ada suatu hal. Lagipula saya
tak pernah tahu siapa itu Ustadz Sholeh dan bagaimana cara menyampaikannya. Sejam
kemudian tibalah saya di masjid Imam Bukhari PDM Kota Malang. Memasuki masjid,
sudah berjajar rapi santri KDI. Saya segera duduk karena ternyata materi sudah
dimulai. Wah sudah tertinggal 15 menit ini. Saya keluarkan catatan dan mulai
mencatat. Begini isinya...
Penyampaian
Materi:
Dakwah
secara bahasa artinya menyeru. Fiqih artinya pemahaman. Jadi fiqih dakwah
adalah sebuah pemahaman terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dakwah. Hukum
dakwah Islam adalah wajib ‘ain (dakwah untuk menyelamatkan diri dan keluarga
yang terdapat dalam QS. At-Tahrim:6) dan wajib kifayah (dakwah kepada umum yang
sifatnya sesuai kapasitas). Hukum dakwah Islam terdapat pada QS. Al-Ma’idah: 67
dan QS.An-Nahl:125. Pada QS.An-Nahl:125 dijelaskan bahwa berdakwah dengan hikmah.
Hikmah artinya bijaksana, yaitu seorang da’i memahami mad’u (objek dakwah)
sehingga kebutuhan mad’u terpenuhi, tepat sasaran, dan sesuai kondisi. Sumber
dakwah antara lain Al-Qur’an, Sunnah, Jejak sahabat, para ulama, dan
pengalaman.
Dinamika dakwah Muhammadiyah terdiri
dari karakteristik mad’u, misi dakwah Muhammadiyah, strategi dakwah
Muhammadiyah, dan tantangan dakwah Muhammadiyah. Karakteristik mad’u ada dua
yaitu umat ijabi (umat Islam) dan umat dakwah (umat non Islam). Umat ijabi merupakan
umat yang wajib diseru dengan cara purifikasi. Misi dakwah Muhammadiyah adalah
dinamisasi dan purifikasi. Strategi dakwah Muhammadiyah yaitu dinamis
(fleksibel dengan cara melihat kodisinya), kreatif (tidak monoton, banyak cara,
banyak ide), dan inovatif (merespon hal-hal yang baru). Tantangan dakwah Muhammadiyah
terdiri dari internal dan eksternal. Internal yaitu kualitas dan kompetensi
kader, militansi, dan pudarnya keikhlasan. Eksternal terdiri dari ormas Islam
dan non muslim (Kristensasi, Orientalis, Kolonialis). Tantangan yang lain
adalah faham liberalisme.
Sesi Tanya
Jawab:
Orang pinter/cerdas
adalah orang yang ketika membaca buku tidak langsung mengikuti isi buku tetapi
bisa membandingkan dengan yang lain. Jadi jika menerima ataupun menolak isi buku dengan
argumentasi yang jelas sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isi buku. Orang
yang tidak tersentuh dengan Al-Qur’an maka hatinya mati. Liberalisasi dalam
pemikiran itu boleh yaitu pada tataran wacana tetapi tidak boleh liberalisasi
secara aplikatif. Dahulukan untuk mengikuti petunjuk Allah yang terdapat dalam
Al-Qur’an daripada mengikuti petunjuk orang. Sumber ajaran Islam itu Al-Qur’an
dan Sunnah. Metode untuk menetapkan hukum ada ijma’ dan qiyas. Khilafah tidak
pas jika diterapkan sekarang. Khilafah jaman Abu Bakar sd Ali ditetapkan atas
dasar forum musyawarah. Kalau khilafah jaman Bani Umayyah dan Abbasiyah sudah
seperti kerajaan yang turun temurun. Relasi antara agama dan negara yaitu negara
mengatur agama, theokrasi (agama mengatur negara) dan sekuler (memisahkan
antara agama dan negara). Jadi dahulukan tuntunan Allah kemudian tuntunan Nabi.
Selesai mencatat maka berakhir
pula KDI pagi ini. Saya mendapat pengetahuan yang baru, menjawab beberapa
pertanyaan yang sempat tersimpan dalam memori, dan penyampaian materinya juga
bagus. Wah rasanya tidak rugi telah datang ke KDI pagi ini. Datang dengan wajah
sendu dan tak bersemangat namun berakhir dengan wajah sumringah dan semangat.
Benar-benar mendapat pencerahan ini. Satu hal yang pasti, saya telah mendapat
bukti (lagi) “ekspektasi berlebihan adalah awal dari kekecewaan” nah sebaliknya
“ekspektasi yang biasa saja biasanya berakhir dengan hal-hal yang luar biasa,
kejutan yang indah” ^_^
Kepemimpinan Perempuan
Menurut agama Islam, pada
dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama. Hal ini ditegaskan
dalam firman Allah SWT:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [QS. an-Nahl (16): 97]
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ.
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 71]
Perspektif
Muhammadiyah tentang Pemimpinan Perempuan
a.
Putusan Majelis Tarjih tentang Kepemimpinan Perempuan
Putusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan
yang terhimpun
dalam
satu kitab yang dinamai Adabul Mar’ah fiil Islam. Risalah ini dihasilkan dalam
Muktamar Tarjih ke 18 yang dilangsungkan di Garut. Dalam keputusan ini topik
kepemimpinan perempuan terdapat pada bab “wanita dalam bidang politik” dan bab
“bolehkah wanita menjadi hakim”.
Pada
QS. At-Taubah: 71 dipahami oleh Majelis Tarjih sebagai ayat yang mendorong
setiap Muslim dan Muslimah untuk berkiprah secara intensif dalam
kegiatan-kegiatan amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil-munkar yang mencakup berbagai
bidang kehidupan. Majelis Tarjih
menjelaskan bahwa peran perempuan dalam politik dapat diimplementasikan dalam
dua peran. Pertama peran yang bersifat langsung dan kedua peran tidak langsung.
Peran langsung diwujudkan dalam bentuk keterlibatan dalam badan legislatif,
mulai dari pusat hingga daerah. Untuk itu, menurut Majelis Tarjih
“kaum
wanita harus ikut serta dan berjuang untuk mencapai jumlah perwakilan yang
memadai.” Sedangkan peran tidak langsung dapat direalisasikan dalam
kegiatan-kegiatan penyadaran politik mulai dari rumah tangga, masyarakat,
dengan cara “mengambil bagian aktif dan mengisi kesempatan-kesmpatan yang
bermanfaat di dalam masyarakat, dan pengisian lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Di samping itu, dengan mengutip
surat At-Taubah ayat 71, Majelis Tarjih
memandang bahwa laki-laki dan perempuan bertanggungjawab atas kegiatan amar bil
ma’ruf dan nahi ‘anil munkar untuk menegakkan keadilan dan menghapus kelaliman.
Karena itu, meskipun secara faktual di lapangan laki-laki banyak mengisi
berbagai lapangan kehidupan, namun perempuan pun diberikan kesempatan yang
sama. Sebab tidak ada satu teks pun yang melarang perempuan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang selama ini lebih banyak diisi oleh laki-laki, sepanjang
tidak keluar dari bingkai kebaktian (amal sholeh) kepada Allah. Karena itu,
“bagaimana halnya seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur
perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota, dan sebagainya? Agama tidak memberikan
alasan bagi yang menolak atau menghalang-halangi”.
b.
Fatwa Majelis Tarjih tentang Kepemimpinan Perempuan
Fatwa ini ditemukan pada “bab masalah wanita” dalam kumpulan fatwa
Majelis Tarjih yang dihimpun dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV. Majelis
Tarjih menyatakan bahwa ada tiga nash yang biasa digunakan menjadi argumentasi larangan
perempuan menjadi pemimpin, yaitu:
Pertama:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah
menganugerahkan kelebihan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan) dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari hartanya...”
(Q.S. Ali-Imran: 4)
Kedua:
“Tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
Ketiga:
“Tibalah saatnya kehancuran kaum laki-laki jika ia tunduk kepada perempuan.”
Namun ketiga nash tersebut menurut Majelis Tarjih tidak dapat dijadikan
dalil untuk menolak kepemimpinan perempuan. Alasan yang dikemukan oleh Majelis
Tarjih adalah nash pertama berisikan informasi yang membicarakan hubungan
privat laki-laki dan perempuan di
lingkungan
rumah tangga. Sesuai konteks historis atau sabab nuzul-nya, ayat ini turun atas
kasus pembangkangan atau nushuz yang dilakukan oleh istri Sa’ad ibn Ar-Rabbi
yang karenanya ditampar oleh Sa’ad. Karena itulah ia melaporkan kepada
Rasulullah SAW supaya beliau memberikan hukuman qishash. Saat itu, Nabi tidak
melakukan qishash karena sesuai semangat zamannya, apa yang dilakukan Sa’ad
masih dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rumah tangga. Dengan
demikian,
nash ini tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk persoalan kepemimpinan
perempuan secara umum. Sedangkan nash kedua, menurut Majelis Tarjih harus
dibaca dalam konteks semangat
zamannya
bukan dalam arti harfiahnya. Melalui penelusuran sejarah yang mengitari latar
belakang hadis dimaksud diketahui bahwa ia disabdakan Nabi SAW di tengah suasana
yang belum berpihak kepada perempuan, yaitu suatu suasana yang dicirikan dengan
masih adanya tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup, perempuan masih diposisikan
di ranah domestik dan lain-lain, dan karenanya Rasulullah SAW berupaya
mengangkat derajat perempuan. Sedangkan nash ketiga sama sekali tidak dapat
digunakan sebagai dalil karena hadis tersebut adalah hadis dhaif, dikarenakan
dalam sanadnya ada rawi bernama Bakr ibn Abdil ‘Aziz yang didhaifkan oleh para
ahli hadis. Saat ini dimana perempuan sudah mengenyam dunia pendidikan dan
memahami persoalan-persoalan kemasyarakatan yang karenanya bisa menggenggam
wilayah yang selama ini dimasuki dunia
laki-laki,
maka tidak ada alasan untuk menolak perempuan tampil sebagai pemimpin di tengah
masyarakat, karena hakekatnya itu merupakan bagian dari amal sholeh yang
terbuka untuk laki-laki dan perempuan sebagaimana yang diajarkan Al-Qur’an
dalam surat An- Nahl ayat 97 yang berbunyi: ahl ayat 97 yang berbunyi “Barang
siapa yang mengerjakan amal sholeh bagi laki-laki
maupun
perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
yang baik sesungguhnya. Kami akan beri balasan mereka dengan pahala yang lebih
baik daripada apa yang telah mereka lakukan.”
# disampaikan pada diskusi immawati Brawijaya
# disampaikan pada diskusi immawati Brawijaya
Hak-hak Perempuan
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh
seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang
perempuan. UU HAM memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan. Hak-hak
perempuan berdasarkan UU HAM antara lain:
1. Hak-Hak
Perempuan di Bidang Politik
Seorang
perempuan mempunyai hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan
di bidang politik berdasarkan UU HAM, antara lain :
a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan
kebijakan.
b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi
pemerintah, non-pemerintah, dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan
kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Hak-hak
perempuan di bidang politik dalam Islam telah diatur sebagai berikut:
a.
Pada QS. At-Taubah: 71 dijelaskan bahwa laki-laki
dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Kaum perempuan
Islam suatu saat diperlukan untuk ikut memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan
ketatanegaraan dan ikut serta menggerakkan.
b.
Ajaran Islam menyeluruh sehingga setiap muslim dan
muslimah harus memiliki kesadaran politik. Adapun politik praktis harus
dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang itu.
2. Hak-hak
perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap
perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu
negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan di negara terkait. Seorang perempuan mempunyai hak
untuk memperoleh, mengganti atau mempertahankan kewarganegaraanya akibat pernikahannya
dengan seorang pria.
3. Hak-hak
perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
Setiap manusia
di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak
terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap laki-laki
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kaum perempuan
diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini agar bersama dengan laki-laki beramal
dan berjuang untuk mencukupi keperluan pembinaan masyarakat, memelihara, dan
memakmurkan dunia. Perempuan diperintahkan untuk belajar dan mencari ilmu.
4. Hak-hak
perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Berkaitan
dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak
yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan
pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Saat mendapat pekerjaan, seorang
perempuan juga mempunyai hak-hak mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya,
mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat
meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk
mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah
perempuan berhenti bekerja, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk
mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan
yang dilakukannya.
5. Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan
Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang perempuan
mempunyai kodrat untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga
kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan laki-laki. Adanya hal-hal tersebut
inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan kepada
perempuan.
6. Hak-hak perempuan
untuk melakukan perbuatan hukum
Setiap perempuan mempunyai hak untuk
melakukan perbuatan hukum yang diakui baik di tingkat internasional maupun
nasional. Perempuan mendapat jaminan
atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat.
7. Hak-hak perempuan dalam ikatan /putusnya
perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan
perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Hak perempuan dalam
ikatan atau putusnya perkawinan berdasarkan UU HAM sebagai berikut:
a.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak”.
b.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Begitu pula dengan Islam yang memberikan jaminan hak-hak
perempuan. Perempuan memiliki hak-hak yang telah
diatur dalam Islam, antara lain:
1.
Pada Masa Kanak-kanak
Perempuan memiliki hak hidup dengan
adanya perintah larangan membunuh anak perempuan, mendapat penjagaan dan nafkah
dari orangtuanya sampai ia menikah. Perempuan juga memiliki hak mendapatkan
harta warisan.
2.
Pada Masa Pernikahan
Perempuan
memiliki hak menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon
suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Perempuan
juga memiliki hak mendapatkan mahar dari laki-laki yang ingin menikahinya dan
mahar itu tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhoannya. Perempuan
juga mendapat hak atas larangan laki-laki menikahi ibu tirinya. Seorang janda juga diberi hak untuk memilih
pasangannya (calon suami) untuk membina hidup barunya selepas habis masa
iddah-nya
3.
Pada Masa Menjadi Istri
Perempuan
mendapat hak memperoleh perlakuan yang baik dari suaminya, memperoleh nafkah,
pengajaran, penjagaan, dan perlindungan. Islam
memberi hak kepada suami untuk menceraikan isterinya, tetapi hak itu harus
digunakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab yaitu dengan adanya pembatasan
talak.
4.
Pada Masa Menjadi Ibu
Perempuan
memiliki hak untuk menerima perbuatan baik dari anaknya. Perempuan juga berhaK mengatur harta
kekayaannya sendiri.
Posted by Unknown
Perbandingan Karya Sastra Anak
PERBANDINGAN KARYA SASTRA ANAK
CERITA ANAK 1
JUDUL : TJERITA SI UPIK HITAM
PENULIS : NJ. LIMBAK TJAHAJA
PENERBIT : BALAI PUSTAKA
TAHUN TERBIT :
1971
SINOPSIS :
Cerita ini mengisahkan seekor kuda yang diberi nama Upik Hitam. Si Upik
Hitam dipelihara oleh keluarga Pak Daud. Pak Daud memiliki anak bernama Nuri.
Nuri sangat menyayangi Upik Hitam. Mereka akrab dan bersahabat. Cerita Si Upik
Hitam berlanjut dengan Upik Hitam menjadi kuda pacuan. Dalam cerita ini
dikisahkan Upik Hitam merasa sedih, sepi, dan iri ketika melihat Nuri telah
sibuk dengan sekolahnya, melihat kuda lain memiliki anak, dan dia sendirian di
kandang. Cerita ini berakhir dengan kematian Upik Hitam.
(Cerita lengkap terlampir)
CERITA
ANAK 2
JUDUL : NOT THE LAST TORTOR
PENULIS : ALYA NAMIRA NASUTION
PENERBIT :
DARI MIZAN
TAHUN TERBIT :
2012
SINOPSIS :
Not the last Tortor merupakan salah satu cerita anak yang masuk dalam 20
cerpen pemenang lomba cerpen kebudayaaan 2012 yang dibukukan dalam KKPK
(Kecil-kecil Punya Karya). Cerita ini berawal dari Tiur yang merasa kesal dan
tidak setuju dengan teman-temannya karena mereka ingin menampilkan tarian
Tortor dalam acara perpisahan sekolah. Sedangkan Tiur ingin menampilkan tarian Shuffle. Cerita ini berlanjut dengan usaha
teman-temannya membujuk Tiur dan meminta saran dari gurunya. Akhirnya Tiur dan
teman-temannya berhasil menampilkan tarian Tortor berdasarkan saran gurunya.
(Cerita lengkap terlampir)
PERBANDINGAN CERITA ANAK 1
DAN CERITA ANAK 2
CERITA ANAK 1
JUDUL : TJERITA SI UPIK HITAM
PENULIS : NJ. LIMBAK TJAHAJA
PENERBIT : BALAI PUSTAKA
TAHUN TERBIT :
1971
CERITA ANAK 2
JUDUL : NOT THE LAST TORTOR
PENULIS : ALYA NAMIRA NASUTION
PENERBIT :
DARI MIZAN
TAHUN TERBIT :
2012
NO
|
CERITA ANAK 1
|
CERITA ANAK 2
|
1.
|
Berupa novel
pendek
|
Berupa cerita
pendek
|
2.
|
Menggunakan
ejaan lama
|
Menggunakan
EYD (Ejaan yang Disempurnakan)
|
3.
|
Terdapat
penjelasan untuk anak usia 10-12 tahun.
|
Tidak terdapat
penjelasan usia
|
4.
|
Bahasa yang
digunakan menggunakan logat kedaerahan jadi sulit dipahami oleh anak.
|
Bahasa yang
digunakan menggunakan logat bahasa masa kini yang mudah dipahami anak.
|
5.
|
Terdapat pilihan
kata yang kurang baik digunakan untuk anak, seperti kata “bedebah”,
“perceraian”, dan “kekasih”
|
Terdapat
kata-kata yang tidak baku, seperti “kepikiran” dan “macam apa sih”.
|
6.
|
Tokoh cerita
menggunakan nama-nama yang Islami dan kedaerahan, yaitu Pak Daud, Nurdin, Nur
Iman, Piah, dan Upik
|
Tokoh cerita
menggunakan nama-nama yang umum dan kedaerahan, yaitu Bu Diah, Anggi, Parlin,
Tiur, dan Taruli.
|
7.
|
Tidak terdapat
pesan secara langsung
|
Terdapat pesan
secara langsung di akhir cerita.
|
ANALISIS NILAI DAN KESESUAIAN
CERITA ANAK
CERITA ANAK 1
JUDUL : TJERITA SI UPIK HITAM
PENULIS : NJ. LIMBAK TJAHAJA
PENERBIT : BALAI PUSTAKA
TAHUN TERBIT :
1971
NILAI :
Nilai-nilai yang
terkandung dalam cerita ini yaitu menyayangi hewan, persahabatan antara manusia
dan hewan, dan hewan sebagai makhluk hidup ingin kehidupan yang layak
sebagaimana manusia.
KESESUAIAN :
Cerita ini masih
layak dan sesuai digunakan untuk anak. Hanya saja, lebih baik cerita ini
dibacakan oleh orang tua atau guru karena pilihan kata yang kurang baik, logat
bahasa yang sulit dipahami, dan isi cerita yang memerlukan pengarahan dari
orang tua atau guru.
CERITA ANAK 2
JUDUL : NOT THE LAST TORTOR
PENULIS : ALYA NAMIRA NASUTION
PENERBIT :
DARI MIZAN
TAHUN TERBIT :
2012
NILAI :
Nilai-nilai yang
terkandung dalam cerita ini yaitu bangga dengan budaya Indonesia, persahabatan,
kerjasama, dan menghormati guru.
KESESUAIAN :
Cerita ini layak
dan sesuai digunakan untuk anak, baik membaca sendiri atau dibacakan oleh orang
tua dan guru. Cerita ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan kekinian
sehingga layak digunakan anak-anak. Cerita ini juga mengandung nilai yang jelas
sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta dan bangga anak terhadap budaya bangsa
Indonesia.
Penyebab dan Cara Mengatasi Kecelakaan Kereta Api di Indonesia
Penyebab dan Cara Mengatasi
Kecelakaan Kereta Api di Indonesia
Oleh: Innany Mukhlishina
Abstrak: Kereta api
merupakan salah satu transportasi di dunia. Sebagai alat transportasi, kereta
api banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Tingginya minat masyarakat
menggunakan kereta api menyebabkan rawan kecelakaan. Kecelakaan kereta api di
Indonesia disebabkan oleh kedisiplinan pengguna jalan, tidak adanya palang
pintu di beberapa lintasan kereta api, dan adanya kelalaian masinis. Kecelakaan
kereta api di Indonesia dapat diatasi dengan cara penggunaan ATP, menumbuhkan kesadaran penguna jalan terkait
kedisiplinan dalam berkendara, adanya aksi nyata dari para penegak hukum untuk
memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar, pemasangan palang pintu
dan penyediaan penjaga perlintasan kereta api
Kata Kunci: kereta api, kecelakaan,
penyebab, cara mengatasi
Kereta api melintasi rel di Indonesia setiap hari.
Kereta api memiliki peranan penting sebagai alat transportasi di Indonesia. Kebutuhan
masyarakat terhadap kereta api sebagai alat transportasi semakin tinggi seiring
dengan banyaknya penduduk di Indonesia. Tingginya minat masyarakat akan
kebutuhan kereta api tak lepas dari berbagai fasilitas dan kemudahan yang
didapatkan saat menggunakan alat transportasi kereta api. Semakin tingginya
minat masyarakat, menyebabkan kereta api menjadi salah satu alat transportasi
yang rawan kecelakaan.
Penyebab kecelakaan kereta api di Indonesia
bemacam-macam. Pengetahuan tentang penyebab kecelakaan kereta api diperlukan
agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Ada beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam rangka mengatasi kecelakaan kereta api. Tentu hal ini dilakukan
sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada para penumpang kereta api.
Berdasarkan uraian di atas, disajikan pembahasan
tentang: (a) sejarah perkembangan kereta api di Indonesia, (b) Penyebab
kecelakaan kereta api di Indonesia dan (c) cara mengatasi kecelakaan kereta api
di Indonesia.
SEJARAH PERKEMBANGAN KERETA
API DI INDONESIA
Sejarah perkembangan transportasi di dunia diawali
dengan penemuan roda(http://sejarah-manusia.blogspot.com/2010/08/sejarah-kereta-api-di-dunia.html).
Setelah ditemukannya roda, muncullah beragam alat transportasi, salah satunya
kereta api. Sejarah perkembangan kereta api diawali dengan ditemukannya mesin
uap oleh James Watt. Penemuan mesin uap memberi inspirasi terhadap Nicolas
Cugnot untuk membuat kendaraan beroda tiga berbahan bakar uap yang dikenal
dengan nama kuda besi. Penemuan ini dilanjutkan oleh Richard Trevithick yang
berhasil membuat mesin lokomotif yang dirangkai dengan kereta dan dimanfaatkan
oleh masyarakat umum. Hal ini berlanjut hingga adanya penemuan listrik dan
beberapa peralatannya oleh Michael Farasa yang diikuti penemuan motor listrik.
Motor listrik menjadi awal kereta api listrik. Kemudian tahun 1982, Rudolf
Diesel memunculkan kereta api bermesin diesel. Seiring dengan perkembangan
teknologi kelistrikan dan magnet yang lebih maju, dibuatlah kereta api magnet
yang memiliki kecepatan di atas kecepatan kereta api biasa.
Sejarah perkembangan
kereta api di Indonesia diawali dengan pembangunan jalan kereta api di desa
Kemijen menuju desa Tanggung pada tahun 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia
Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet (http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_perkeretaapian_di_Indonesia). Kereta api tersebut dapat
menghubungkan kota Semarang-Surakarta. Keberhasilan kereta apai tersebut mendorong
minat investor untuk membangun jalan kereta api di daerah lainnya. Selain di
Jawa, pembangunan rel kereta api dilakukan di luar Jawa, antara lain di Aceh,
Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Sulawesi
Kereta api terus
mengalami perkembangan di Indonesia hingga menjadi transportasi yang banyak
digunakan oleh masyarakat, terutama di Jawa. Masyarakat memilih kereta api
karena tiket yang relatif murah, nyaman, dan relatif dapat terhindar dari mabuk
kendaraan. Banyaknya pengguna kereta api menyebabkan kereta api menjadi salah
satu alat transportasi yang rawan mengalami kecelakaan.
PENYEBAB KECELAKAAN KERETA
API DI INDONESIA
Kecelakaan kereta api di Indonesia terjadi karena
berbagai hal, antara lain kedisiplinan pengguna jalan, tidak adanya palang pintu
di beberapa lintasan kereta api, dan adanya kelalaian masinis. Penyebab
kecelakaan kereta api di Indonesia yang diakibatkan oleh kedisiplinan pengguna
jalan, rata-rata karena pengguna jalan memaksa untuk tetap melaju meskipun palang
pintu hampir tertutup dan adanya bunyi sirine. Pengguna jalan yang tidak sabar
menunggu kereta lewat memaksa menerobos palang pintu rel kereta api namun
tiba-tiba mesin kendaraan mati di atas perlintasan rel kereta sehingga
terjadilah kecelakaan kereta api.
Mesin kendaraan mati disebabkan
oleh medan magnet. Rel yang dilewati kereta api dalam jarak 600
meter ternyata menghantarkan medan magnet yang sangat tinggi, sehingga
ketika kendaraan melintasi rel kereta api maka resiko matinya putaran mesin
kendaraan sangat besar. Tingginya medan magnet pada lintasan kereta api karena
roda kereta api terbuat dari baja berjenis ferritic. Jenis baja ini mempunyai
medan magnet yang sangat kuat. Perputaran roda yang sangat cepat dan tinggi
itulah menyebabkan medan magnet akan maju lebih dahulu. (http://www.kapsulpintar.com/2013/12/10/3911/mesin-mobil-mati-saat-melintasi-rel-kereta-api-inilah-penyebabnya.html).
Artinya, ketika kereta api lewat, dalam radius 600 meter ke depan rel tersebut
menghantarkan medan magnet yang tinggi. Jika pada saat itu ada kendaraan yang
melintas di atas rel, maka medan magnet itu dapat mematikan mesin kendaraan
secara mendadak.
Ketersediaan palang pintu di perlintasan kereta api juga
menjadi penyebab kecelakaan kereta api di Indonesia. Berdasarkan data, masih
banyak perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu sehingga
bergantung penuh dengan kesadaran penjaga perlintasan dan pengguna jalan.
Ironisnya tidak hanya ketersediaan palang pintu, tetapi masih banyak ditemukan tidak
tersedianya penjaga perlintasan kereta api. Hal ini menyulitkan pengguna jalan
untuk mendeteksi ada tidaknya kereta api yang melintasi rel yang akan dilewati
pengguna jalan tersebut.
Kelalaian masinis menjadi penyebab lain dari kecelakaan
kereta api di Indonesia. Seperti pada kecelakaan kereta api yang terkenal dengan
sebutan tragedi Bintaro. Menurut
Wikipedia dalam (http://id.wikipedia.org/wiki/
Daftar_kecelakaan_kereta_api_di_Indonesia) tragedi ini terjadi pada 19 Oktober 1987, sekitar jam 06.45, KA 220 eksekutif Merak bertabrakan dengan KA 225 yang sedang melaju (tabrakan
head-to-head) di daerah Pondokbetung, Bintaro, Tangerang. Kecelakaan ini karena KA
225 yang direncanakan bersilang dengan KA 220 di Stasiun Kebayoran, diganti menjadi di Stasiun Sudimara. Masinis KA 225 salah
mendengar semboyan sehingga KA 225 berangkat
tanpa sepengetahuan PPKA Stasiun Sudimara. Peristiwa ini mengakibatkan 156
orang tewas dan lebih dari 300 orang terluka. Selain tragedi Bintaro,
kecelakaan kereta api yang disebbakan oleh kelalaian masinis juga terdapat pada
kecelakaan kereta api lainnya.
CARA MENGATASI KECELAKAAN
KERETA API DI INDONESIA
Maraknya kecelakaan kereta api perlu
mendapat perhatian dan penanganan khusus agar tidak terjadi lagi kecelakaan
kereta api. Perhatian dan penanganan khusus memerlukan dukungan dari semua
pihak, baik pemerintah, manajemen KAI, masinis, penjaga perlintasan/stasiun
kereta, karyawan KAI yang lain, maupun masyarakat sekitar rel dan pengguna
kereta api. Cara mengatasi kecelakaan kereta api salah satunya dengan Automatic
Train Protection (ATP) yang akan diujicobakan oleh Dirjen Perkeretapaian.
ATP adalah perangkat keselamatan yang
fungsi dasarnya melakukan pengereman dan pengaturan kecepatan kereta
berdasarkan informasi dari sinyal atau batas kecepatan yang diizinkan.
Informasi tersebut dikirim dari jalur kereta ke sarana/lokomotif dengan cara
kopling medan magnet resonansi. Informasi dari jalur tersebut mengaktifkan
proses kendali prosedur masinis saat mengendarai kereta/lokomotif. Jika
dibutuhkan sistem ATP akan
melakukan pengereman demi meningkatkan nilai keselamatan perjalanan kereta bila
masinis kurang memperhatikan sinyal atau tidak menurunkan kecepatan pada
lintasan yang ada pembatasan kecepatan atau pada jalur lengkung (http://www.hbstephanus.com
/2013/01/penggunaan-atp-untuk-mengurangi-resiko.html)
ATP merupakan salah satu cara
mengatasi kecelakaan kereta api di Indonesia. Cara mengatasi kecelakaan kereta
api juga dapat dilakukan dengan menumbuhkan kesadaran penguna jalan terkait
kedisiplinan dalam berkendara. Adanya aksi nyata dari para penegak hukum untuk
memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar menjadi alternatif untuk
mendisiplinkan pengguna jalan. Kesadaran antri juga perlu dikembangkan di
Indonesia untuk melatih kebiasaan berdisiplin. Selain itu pemasangan palang
pintu dan penyediaan penjaga perlintasan kereta api perlu dilakukan untuk
mengatasi kecelakaan kereta api di Indonesia.
PENUTUP
Kereta api memiliki peranan penting sebagai alat
transportasi di Indonesia. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kereta api,
menyebabkan kereta api menjadi salah satu alat transportasi yang rawan
kecelakaan. Oleh karena itu pengetahuan tentang penyebab dan cara mengatasi kecelakaan
kereta api diperlukan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan sebagai upaya
memberikan kenyamanan kepada para penumpang kereta api.
DAFTAR RUJUKAN
Wikipedia. Tanpa
tahun. Sejarah Perkeretaapian di Indonesia, (Online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_perkeretaapian_di_Indonesia diakses pada 24 Februari 2014)
Tanpa Nama. 2010. Sejarah Kereta Api di
Dunia, (Online), (http://sejarah-manusia.blogspot.com/2010/08/sejarah-kereta-api-di-dunia.html diakses pada 24 Februari 2014)
Wikipedia. Tanpa tahun. Daftar Kecelakaan
Kereta Api di Indonesia, (Online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecelakaan_kereta_api_di_Indonesia diakses pada 24 Februari 2014)
Tanpa Nama. 2013.
Mesin Mobil Mati Saat Melintasi Rel Kereta Api Inilah Penyebabnya, (Online), (http://www.kapsulpintar.com/2013/12/10/3911/mesin-mobil-mati-saat-melintasi-rel-kereta-api-inilah-penyebabnya.html diakses pada 24 Februari 2014)
Stephanus. 2013. Penggunaan ATP untuk
Mengurangi Resiko, (Online), (http://www.hbstephanus.com/2013/01/penggunaan-atp-untuk-mengurangi-resiko.html diakses pada 24 Februari 2014)
Posted by Unknown






