- Back to Home »
- Hak-hak Perempuan
Posted by : Unknown
Kamis, 01 Mei 2014
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh
seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang
perempuan. UU HAM memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan. Hak-hak
perempuan berdasarkan UU HAM antara lain:
1. Hak-Hak
Perempuan di Bidang Politik
Seorang
perempuan mempunyai hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan
di bidang politik berdasarkan UU HAM, antara lain :
a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan
kebijakan.
b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi
pemerintah, non-pemerintah, dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan
kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Hak-hak
perempuan di bidang politik dalam Islam telah diatur sebagai berikut:
a.
Pada QS. At-Taubah: 71 dijelaskan bahwa laki-laki
dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Kaum perempuan
Islam suatu saat diperlukan untuk ikut memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan
ketatanegaraan dan ikut serta menggerakkan.
b.
Ajaran Islam menyeluruh sehingga setiap muslim dan
muslimah harus memiliki kesadaran politik. Adapun politik praktis harus
dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang itu.
2. Hak-hak
perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap
perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu
negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan di negara terkait. Seorang perempuan mempunyai hak
untuk memperoleh, mengganti atau mempertahankan kewarganegaraanya akibat pernikahannya
dengan seorang pria.
3. Hak-hak
perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
Setiap manusia
di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak
terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap laki-laki
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kaum perempuan
diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini agar bersama dengan laki-laki beramal
dan berjuang untuk mencukupi keperluan pembinaan masyarakat, memelihara, dan
memakmurkan dunia. Perempuan diperintahkan untuk belajar dan mencari ilmu.
4. Hak-hak
perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Berkaitan
dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak
yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan
pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Saat mendapat pekerjaan, seorang
perempuan juga mempunyai hak-hak mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya,
mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat
meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk
mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah
perempuan berhenti bekerja, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk
mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan
yang dilakukannya.
5. Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan
Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang perempuan
mempunyai kodrat untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga
kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan laki-laki. Adanya hal-hal tersebut
inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan kepada
perempuan.
6. Hak-hak perempuan
untuk melakukan perbuatan hukum
Setiap perempuan mempunyai hak untuk
melakukan perbuatan hukum yang diakui baik di tingkat internasional maupun
nasional. Perempuan mendapat jaminan
atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat.
7. Hak-hak perempuan dalam ikatan /putusnya
perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan
perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Hak perempuan dalam
ikatan atau putusnya perkawinan berdasarkan UU HAM sebagai berikut:
a.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak”.
b.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Begitu pula dengan Islam yang memberikan jaminan hak-hak
perempuan. Perempuan memiliki hak-hak yang telah
diatur dalam Islam, antara lain:
1.
Pada Masa Kanak-kanak
Perempuan memiliki hak hidup dengan
adanya perintah larangan membunuh anak perempuan, mendapat penjagaan dan nafkah
dari orangtuanya sampai ia menikah. Perempuan juga memiliki hak mendapatkan
harta warisan.
2.
Pada Masa Pernikahan
Perempuan
memiliki hak menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon
suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Perempuan
juga memiliki hak mendapatkan mahar dari laki-laki yang ingin menikahinya dan
mahar itu tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhoannya. Perempuan
juga mendapat hak atas larangan laki-laki menikahi ibu tirinya. Seorang janda juga diberi hak untuk memilih
pasangannya (calon suami) untuk membina hidup barunya selepas habis masa
iddah-nya
3.
Pada Masa Menjadi Istri
Perempuan
mendapat hak memperoleh perlakuan yang baik dari suaminya, memperoleh nafkah,
pengajaran, penjagaan, dan perlindungan. Islam
memberi hak kepada suami untuk menceraikan isterinya, tetapi hak itu harus
digunakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab yaitu dengan adanya pembatasan
talak.
4.
Pada Masa Menjadi Ibu
Perempuan
memiliki hak untuk menerima perbuatan baik dari anaknya. Perempuan juga berhaK mengatur harta
kekayaannya sendiri.