Posted by : Unknown Kamis, 01 Mei 2014

Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan. UU HAM memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan. Hak-hak perempuan berdasarkan UU HAM antara lain:
1. Hak-Hak Perempuan di Bidang Politik
Seorang perempuan mempunyai hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan di bidang politik berdasarkan UU HAM, antara lain :
a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintah, non-pemerintah, dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Hak-hak perempuan di bidang politik dalam Islam telah diatur sebagai berikut:
a.       Pada QS. At-Taubah: 71 dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Kaum perempuan Islam suatu saat diperlukan untuk ikut memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan ikut serta menggerakkan.
b.      Ajaran Islam menyeluruh sehingga setiap muslim dan muslimah harus memiliki kesadaran politik. Adapun politik praktis harus dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang itu.  
2. Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara terkait. Seorang perempuan mempunyai hak untuk memperoleh, mengganti atau mempertahankan kewarganegaraanya akibat pernikahannya dengan seorang pria.
3. Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
Setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap laki-laki mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kaum perempuan diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini agar bersama dengan laki-laki beramal dan berjuang untuk mencukupi keperluan pembinaan masyarakat, memelihara, dan memakmurkan dunia. Perempuan diperintahkan untuk belajar dan mencari ilmu.
4. Hak-hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Berkaitan dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Saat mendapat pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah perempuan berhenti bekerja, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
5. Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
Hak-hak perempuan di bidang kesehatan berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang perempuan mempunyai kodrat untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan laki-laki. Adanya hal-hal tersebut inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan kepada perempuan.
6. Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
                 Setiap perempuan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum yang diakui baik di tingkat internasional maupun nasional. Perempuan mendapat  jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat.
7. Hak-hak perempuan dalam ikatan /putusnya perkawinan
Dalam sebuah perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Hak perempuan dalam ikatan atau putusnya perkawinan berdasarkan UU HAM sebagai berikut:
a.       “Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak”.
b.      “Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Begitu pula dengan Islam yang memberikan jaminan hak-hak perempuan. Perempuan memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Islam, antara lain:
1.      Pada Masa Kanak-kanak
Perempuan memiliki hak hidup dengan adanya perintah larangan membunuh anak perempuan, mendapat penjagaan dan nafkah dari orangtuanya sampai ia menikah. Perempuan juga memiliki hak mendapatkan harta warisan.
2.      Pada Masa Pernikahan
Perempuan memiliki hak menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Perempuan juga memiliki hak mendapatkan mahar dari laki-laki yang ingin menikahinya dan mahar itu tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhoannya. Perempuan juga mendapat hak atas larangan laki-laki menikahi ibu tirinya. Seorang janda juga diberi hak untuk memilih pasangannya (calon suami) untuk membina hidup barunya selepas habis masa iddah-nya
3.      Pada Masa Menjadi Istri
Perempuan mendapat hak memperoleh perlakuan yang baik dari suaminya, memperoleh nafkah, pengajaran, penjagaan, dan perlindungan. Islam memberi hak kepada suami untuk menceraikan isterinya, tetapi hak itu harus digunakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab yaitu dengan adanya pembatasan talak.
4.      Pada Masa Menjadi Ibu
Perempuan memiliki hak untuk menerima perbuatan baik dari anaknya.  Perempuan juga berhaK mengatur harta kekayaannya sendiri.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumlah Pengunjung

- Copyright © Innany Mukhlishina -