Posted by : Unknown Sabtu, 08 Februari 2014

ETIKA PERGAULAN LAWAN JENIS DALAM ISLAM

Berikut ini adalah etika pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam Islam:
1.      Menutup Aurat Secara Sempurna.
Allah berfirman, "Dan katakanlah kepada para perempuan yg beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra" mereka, atau putra" suami mereka, atau saudara" lk" mereka, atau putra" saudara lk" mereka, atau putra" saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yg mereka miliki, atau para pelayan lk"(tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak" yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai org" yang beriman, agar kamu beruntung.
(QS. An-Nuur:31)
Firman Allah, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59).
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
”Dari Abu sa’id RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari)

2.    Menjaga Pandangan
Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang  demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui atas apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya….” (QS An-Nur : 30-31). “Tidaklah seorang Muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia dapatkan kemanisannya.” (HR. Ahmad)
“Semua mata pada hari kiamat akan menangis, kecuali mata yang menundukkan atas apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga di jalan Allah, dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua mata ini agar terhindar dari tipu daya setan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud). Rasulullah S.A.W bersabda: ”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Pandangan terhadap lawan jenis tetap harus dijaga, bukan berarti kita tidak melihat lawan jenis sama sekali, namun menjaga mata agar tidak saling menatap, sebab tatapan mata yang berlama-lama dapat mempengaruhi perasaan sehingga setan sangat leluasa menggoda. Rukhshoh (keringanan) hanya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam proses belajar mengajar, transaksi jual beli, memberikan kesaksian, berobat, dan saat khitbah.
Tata cara khitbah: calon istri didatangi, didampingi oleh wakil masing-masing keluarga, masing-masing calon boleh saling melihat supaya tidak salah pilih, sampaikan maksudnya, jika sudah yakin mau meneruskan tahap, jika tidak cocok atau belum sampaikan juga, tidak ada syariat tukar cincin.

3.    Tidak Melunakkan Ucapan (Percakapan)
Ketika berbicara dengan lawan jenis harus yang tegas namun tidak dengan nada membentak dan tidak pula mendayu-dayu. Yang penting lawan bicara mengerti apa yang kita ucapkan. Firman Allah SWT, “Wahai istri-istri Nabi, kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit  dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzaab: 32)
Berkata Imam Ibnu Katsir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350). Selain itu b
erdialog, baik dengan bicara langsung maupun via telpon atau SMS, hendaknya hanya yang penting-penting saja dan sebisa mungkin berhubungan dengan urusan dakwah serta tidak terlalu sering. Hindari telepon, sms, chatting, bahasa yang terlalu akrab, dan bercanda yang berlebihan pada dunia nyata maupun dunia maya karena dapat menimbulkan bekas di hati pengirim dan penerima. Aktivitas perempuan dalam konteks hubungan interpersonal dengan laki-laki, yaitu:
a. Hayatu ‘aam
Hayatul ‘aam atau kehidupan umum bagi perempuan adalah seputar kehidupan yang menyangkut perkara pendidikan, mu’amalah, kesehatan. Hayatul ‘aam ini maknanya bagi perempuan, dia boleh bercerita tentang ketiga perkara tadi, selebihnya tidak boleh karena sudah menyangkut hayatul khas. Bagi laki-laki manapun hanya cukup untuk mengetahui ”hayatul ’aam”, kehidupan umumnya saja, seperti contoh diatas: pendidikan, tempat tinggal, hobi, aktivitas di lembaga dan lain-lain.
2.Hayatul khas
Hayatul khas atau kehidupan khusus adalah perkara seputar kehidupan privasi perempuan, dan ini hanya boleh di ketahui oleh keluarga ‘mahram’ dan jama’ah perempuan saja atau dalam hal perempuan yang bersangkutan sudah dalam ikatan khitbah. Contoh hayatul khas adalah: keadaan dirinya dan keluarga secara detil, target hidup akhwat, target hidup dalam berdakwah serta kehidupan sehari-harinya.
Hukum perempuan menyanyi di depan laki-laki: haram, apalagi jika memakai lenggak-lenggok, seperti umumnya penyanyi. Tetapi kalau menyanyi paduan suara atau menjadi dirigen seperti mars organisasi, ada yang berpendapat boleh.

4.      Tidak berdua-duaan (khalwat).
Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia menyendiri dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, karena yang ketiga adalah syaitan." (HR. Ahmad). Bila berinteraksi alangkah baiknya lebih dari dua orang serta yang diperbincangkan tidak bersifat pribadi atau hal-hal lain seperti curhat. Dari Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya.” (Hadis Riwayat Bukhari & Muslim)

5.      Tidak melakukan ikhtilat (berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat)
Menggunakan hijab bila sedang rapat. Selain untuk menjaga pandangan dan konsentrasi, juga menghindari ikhtilat. Bila belum mampu menggunakan hijab, dibuat jarak yang cukup antara perempuan dan laki-laki. Selain itu rapat juga tidak boleh diadakan sampai malam mengingat biasanya ada jam malam untuk perempuan. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud). Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud). Ikhtilat ini sangat banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat seperti di dalam kendaraan umum, di pasar, dll. Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan hal seperti ini dikategorikan sebagai bentuk dhorurat, selama kita memang belum mampu mengubahnya, namun apabila kita bisa mengaturnya, maka hukum dhorurat tidak berlaku lagi.

6.    Tidak Menyentuh Kaum Berlawanan Jenis
Dari Aishah berkata, “Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (Hadis Riwayat Bukhari). Hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i). Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).

7.      Dilarang bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari.
“ Dari Abu Hurairah, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhari Muslim)
Jika: tidak bisa menjaga auratnya, tidak bisa terjaga keamanannya, menimbulkan hal-hal yang negatif

Kehormatan seorang muslim sangatlah penting dipelihara di dalam Islam, sampai-sampai untuk mendekati zinanya saja sudah dilarang. Seperti yang difirmankan Allah dalam QS. Al-Isra’:32  “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Pelanggaran-pelanggaran atas etika di atas dapat dikategorikan kepada hal-hal yang mendekati zina karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mengarah pada zina yang sesungguhnya, na’udzubillah. Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Daud)
Pelanggaran batas-batas pergaulan ini biasanya disebabkan karena hal-hal di bawah ini:
1. Belum mengetahui batas-batas pergaulan ikhwan dan akhwat.
2. Sudah mengetahui namun belum memahami.
3. Sudah mengetahui namun tidak mau mengamalkan.
4. Sudah mengetahui dan memahami namun tergelincir karena lalai.
Maka, bersama-sama kita saling menjaga pergaulan lawan jenis. Agar tidak terjerumus ke dalam kategori yang mendekati zina. Pergaulan antara perempuan dan laki-laki tetap diperbolehkan dalam Islam asalkan semua pergaulan yang dilakukan didasarkan atas perintah-perintah Allah dan Rasulnya, serta mengikuti anjuran Al-Quran, Hadits, dan As-sunnah. Jangan sampai pergaulan yang kita lakukan antara perempuan dan laki-laki merupakan pergaulan yang dapat mengundang murka Allah, dan setiap orang (perempuan dan laki-laki) harus memperhatikan dan menjaga dirinya baik- baik.

# disampaikan pada kajian immawati Brawijaya








Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumlah Pengunjung

- Copyright © Innany Mukhlishina -