- Back to Home »
- Etika Pergaulan Lawan Jenis dalam Islam
Posted by : Unknown
Sabtu, 08 Februari 2014
ETIKA
PERGAULAN LAWAN JENIS DALAM ISLAM
Berikut
ini adalah etika pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam Islam:
1. Menutup Aurat Secara Sempurna.
Allah berfirman, "Dan katakanlah kepada para perempuan
yg beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang(biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra" mereka, atau putra" suami
mereka, atau saudara" lk" mereka, atau putra" saudara lk"
mereka, atau putra" saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama
Islam) mereka, atau hamba sahaya yg mereka miliki, atau para pelayan
lk"(tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau
anak" yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka
menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai org" yang beriman, agar kamu
beruntung.
(QS. An-Nuur:31)
Firman Allah, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59).
(QS. An-Nuur:31)
Firman Allah, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59).
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan
itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari
dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada
muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR.
Abu Dawud dan Aisyah)
”Dari Abu sa’id
RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang laki-laki tidak boleh melihat
aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat
perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu
selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan
sesama perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata :
“Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaum wanita dan
melaknat kaum wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari)
2. Menjaga Pandangan
Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada
laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui atas apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya….” (QS An-Nur : 30-31). “Tidaklah
seorang Muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan
pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia dapatkan
kemanisannya.” (HR. Ahmad)
“Semua mata pada hari kiamat akan
menangis, kecuali mata yang menundukkan atas apa yang diharamkan oleh Allah,
mata yang terjaga di jalan Allah, dan mata yang menangis karena takut kepada
Allah.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
Awal dorongan syahwat adalah
dengan melihat. Maka jagalah kedua mata ini agar terhindar dari tipu daya setan.
Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai
Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram)
dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi
tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud). Rasulullah S.A.W bersabda: ”Pandangan
mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya
karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan
memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Pandangan terhadap lawan jenis
tetap harus dijaga, bukan berarti kita tidak melihat lawan jenis sama sekali,
namun menjaga mata agar tidak saling menatap, sebab tatapan mata yang
berlama-lama dapat mempengaruhi perasaan sehingga setan sangat leluasa menggoda. Rukhshoh (keringanan) hanya diberikan kepada
mereka yang terlibat dalam proses belajar mengajar, transaksi jual beli,
memberikan kesaksian, berobat, dan saat khitbah.
Tata cara khitbah: calon
istri didatangi, didampingi oleh wakil masing-masing keluarga, masing-masing
calon boleh saling melihat supaya tidak salah pilih, sampaikan maksudnya, jika
sudah yakin mau meneruskan tahap, jika tidak cocok atau belum sampaikan juga,
tidak ada syariat tukar cincin.
3.
Tidak Melunakkan Ucapan
(Percakapan)
Ketika berbicara dengan lawan jenis
harus yang tegas namun tidak dengan nada membentak dan tidak pula mendayu-dayu.
Yang penting lawan bicara mengerti apa yang kita ucapkan. Firman Allah SWT, “Wahai istri-istri Nabi, kamu tidak seperti
perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan
suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang
baik.” (Al-Ahzaab: 32)
Berkata Imam Ibnu Katsir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350). Selain itu berdialog, baik dengan bicara langsung maupun via telpon atau SMS, hendaknya hanya yang penting-penting saja dan sebisa mungkin berhubungan dengan urusan dakwah serta tidak terlalu sering. Hindari telepon, sms, chatting, bahasa yang terlalu akrab, dan bercanda yang berlebihan pada dunia nyata maupun dunia maya karena dapat menimbulkan bekas di hati pengirim dan penerima. Aktivitas perempuan dalam konteks hubungan interpersonal dengan laki-laki, yaitu:
a. Hayatu ‘aam
Hayatul ‘aam atau kehidupan umum bagi perempuan adalah seputar kehidupan yang menyangkut perkara pendidikan, mu’amalah, kesehatan. Hayatul ‘aam ini maknanya bagi perempuan, dia boleh bercerita tentang ketiga perkara tadi, selebihnya tidak boleh karena sudah menyangkut hayatul khas. Bagi laki-laki manapun hanya cukup untuk mengetahui ”hayatul ’aam”, kehidupan umumnya saja, seperti contoh diatas: pendidikan, tempat tinggal, hobi, aktivitas di lembaga dan lain-lain.
2.Hayatul khas
Hayatul khas atau kehidupan khusus adalah perkara seputar kehidupan privasi perempuan, dan ini hanya boleh di ketahui oleh keluarga ‘mahram’ dan jama’ah perempuan saja atau dalam hal perempuan yang bersangkutan sudah dalam ikatan khitbah. Contoh hayatul khas adalah: keadaan dirinya dan keluarga secara detil, target hidup akhwat, target hidup dalam berdakwah serta kehidupan sehari-harinya.
Berkata Imam Ibnu Katsir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350). Selain itu berdialog, baik dengan bicara langsung maupun via telpon atau SMS, hendaknya hanya yang penting-penting saja dan sebisa mungkin berhubungan dengan urusan dakwah serta tidak terlalu sering. Hindari telepon, sms, chatting, bahasa yang terlalu akrab, dan bercanda yang berlebihan pada dunia nyata maupun dunia maya karena dapat menimbulkan bekas di hati pengirim dan penerima. Aktivitas perempuan dalam konteks hubungan interpersonal dengan laki-laki, yaitu:
a. Hayatu ‘aam
Hayatul ‘aam atau kehidupan umum bagi perempuan adalah seputar kehidupan yang menyangkut perkara pendidikan, mu’amalah, kesehatan. Hayatul ‘aam ini maknanya bagi perempuan, dia boleh bercerita tentang ketiga perkara tadi, selebihnya tidak boleh karena sudah menyangkut hayatul khas. Bagi laki-laki manapun hanya cukup untuk mengetahui ”hayatul ’aam”, kehidupan umumnya saja, seperti contoh diatas: pendidikan, tempat tinggal, hobi, aktivitas di lembaga dan lain-lain.
2.Hayatul khas
Hayatul khas atau kehidupan khusus adalah perkara seputar kehidupan privasi perempuan, dan ini hanya boleh di ketahui oleh keluarga ‘mahram’ dan jama’ah perempuan saja atau dalam hal perempuan yang bersangkutan sudah dalam ikatan khitbah. Contoh hayatul khas adalah: keadaan dirinya dan keluarga secara detil, target hidup akhwat, target hidup dalam berdakwah serta kehidupan sehari-harinya.
Hukum perempuan menyanyi di depan
laki-laki: haram, apalagi jika memakai lenggak-lenggok, seperti umumnya
penyanyi. Tetapi kalau menyanyi paduan suara atau menjadi dirigen seperti mars
organisasi, ada yang berpendapat boleh.
4.
Tidak
berdua-duaan (khalwat).
Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia menyendiri
dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, karena yang ketiga adalah
syaitan." (HR. Ahmad). Bila
berinteraksi alangkah baiknya lebih dari dua orang serta yang diperbincangkan
tidak bersifat pribadi atau hal-hal lain seperti curhat. Dari Ibnu Abbas berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali wanita
itu disertai mahramnya.” (Hadis Riwayat Bukhari & Muslim)
5.
Tidak
melakukan ikhtilat (berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat)
Menggunakan hijab bila sedang rapat.
Selain untuk menjaga pandangan dan konsentrasi, juga menghindari ikhtilat. Bila
belum mampu menggunakan hijab, dibuat jarak yang cukup antara perempuan dan
laki-laki. Selain itu rapat juga tidak boleh diadakan sampai malam mengingat
biasanya ada jam malam untuk perempuan. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid
dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata:
“Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian
kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud). Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan
diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud). Ikhtilat ini
sangat banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat seperti di dalam kendaraan
umum, di pasar, dll. Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan hal seperti ini
dikategorikan sebagai bentuk dhorurat, selama kita memang belum mampu
mengubahnya, namun apabila kita bisa mengaturnya, maka hukum dhorurat tidak
berlaku lagi.
6. Tidak
Menyentuh Kaum Berlawanan Jenis
Dari Aishah berkata, “Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah
menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat.” (Hadis Riwayat
Bukhari).
Hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk
berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik,
Tirmizi dan Nasa’i). Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari
besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR.
Thabrani).
7.
Dilarang
bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari.
“
Dari Abu Hurairah, ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda : Tidak halal bagi
seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian yang
memakan waktu sehari semalam kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhari Muslim)
Jika: tidak bisa menjaga auratnya, tidak bisa
terjaga keamanannya, menimbulkan hal-hal yang negatif
Kehormatan seorang muslim sangatlah
penting dipelihara di dalam Islam, sampai-sampai untuk mendekati zinanya saja
sudah dilarang. Seperti yang difirmankan Allah dalam QS. Al-Isra’:32 “Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk”. Pelanggaran-pelanggaran atas etika di atas dapat dikategorikan
kepada hal-hal yang mendekati zina karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin
akan mengarah pada zina yang sesungguhnya, na’udzubillah. Dari Abu Hurairah dari Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya ALLAH
menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya.
Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa
berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan
semuanya.” (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim & Abu Daud)
Pelanggaran batas-batas pergaulan ini biasanya disebabkan
karena hal-hal di bawah ini:
1. Belum mengetahui batas-batas pergaulan ikhwan dan akhwat.
2. Sudah mengetahui namun belum memahami.
3. Sudah mengetahui namun tidak mau mengamalkan.
4. Sudah mengetahui dan memahami namun tergelincir karena
lalai.
Maka, bersama-sama kita saling
menjaga pergaulan lawan jenis. Agar tidak terjerumus ke dalam kategori yang
mendekati zina. Pergaulan
antara perempuan dan laki-laki tetap diperbolehkan dalam Islam asalkan semua
pergaulan yang dilakukan didasarkan atas perintah-perintah Allah dan Rasulnya,
serta mengikuti anjuran Al-Quran, Hadits, dan As-sunnah. Jangan sampai
pergaulan yang kita lakukan antara perempuan dan laki-laki merupakan pergaulan
yang dapat mengundang murka Allah, dan setiap orang (perempuan dan laki-laki)
harus memperhatikan dan menjaga dirinya baik- baik.
# disampaikan pada kajian immawati Brawijaya