Archive for Mei 2014
Membangun Lembaga Dakwah Ideal
Membangun
Lembaga Dakwah Ideal
Oleh: Ust. Gonda Yumitro
Kuliah
Dakwah Islam (KDI) PDNA Kota Malang) telah memasuki pertemuan ke-6. Berikut
hasil ringkasan kajian pada hari Ahad, 18 mei ba’da Ashar-selesai:
ü Orang
besar akan merasakan kelelahan fisik yang luar biasa. Orang besar adalah orang
yang berpikir tidak hanya untuk dirinya sendiri.
ü Islam
itu agama yang paling tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripada Islam.
ü Gelapnya
hati ketika kita maksiat. Jangan bermaksiat pada siang hari agar bisa sholat
malam.
ü Kelezatan
di dunia ada tiga, yaitu:
1.
Qiyamullalil
2.
Bertemu saudara seiman yang saling mencintai
karena Allah
3.
Sholat jama’ah
ü Memegang
petunjuk atau hidayah dari Allah itu terasa berat tetapi itu merupakan tantangan.
Ingat QS. Al-Ankabut: Semua itu karena surga tidak gratis.
ü Cara
yang dapat kita lakukan untuk membangun lembaga dakwah yang ideal yaitu:
1.
Niatkan ikhlas di jalan Allah dan beramal untuk
Allah. Perkara yang paling berat dalam jiwa kita adalah ikhlas. Dakwah niatkan
karena Allah yaitu ikhlas untuk Allah. Terlalu rendah cita-cita kita dalam
dakwah jika niatnya selain karena Allah. Misalnya karena bayaran atau ingin
disebut-sebut sebagai aktivis dakwah. Orang yang seperti itu maka dia tidak
dapat suatu apapun. Caranya agar ikhlas adalah belajar menata niat. Ikhlas
adalah pembelajaran yang terus menerus. Ikhlas itu menyembunyikan kebaikan
sebagaimana menyembunyikan keburukan. Takjub pada diri sendiri bisa menghapus
amalan kita.
2.
Berdakwah harus punya ilmu
Ilmu yang harus dimiliki
meliputi ilmu tentang apa yang akan kita dakwahkan (Al-Qur’an dan Sunnah) dan
Ilmu tentang Allah dan Rasulullah (Allah itu Maha Memberi Rezeki jadi jangan
pernah ragu dengan rezeki Allah)
3.
Memiliki ilmu tentang mad’u atau objek dakwah
4.
Dakwah mulai dari diri sendiri karena dakwah
yang bermakna adalah dakwah dengan keteladanan
Mengenal Dakwah Muhammadiyah
Ahad, 4 Mei 2014
Seperti biasa, setiap Ahad jam 09.00 pagi PDNA Kota Malang menyelenggarakan
Kuliah Dakwah Islam (KDI). Pagi ini tema yang dibahas Fiqih Dakwah Praktis yang
akan disampaikan oleh Ustadz Sholeh Subagja, S.Pd.I, M.Pd.I. Bagaimana kisah
KDI pagi ini?Pagi ini kulangkahkan kaki
meninggalkan rumah. Sedikit berat memang karena ada suatu hal. Lagipula saya
tak pernah tahu siapa itu Ustadz Sholeh dan bagaimana cara menyampaikannya. Sejam
kemudian tibalah saya di masjid Imam Bukhari PDM Kota Malang. Memasuki masjid,
sudah berjajar rapi santri KDI. Saya segera duduk karena ternyata materi sudah
dimulai. Wah sudah tertinggal 15 menit ini. Saya keluarkan catatan dan mulai
mencatat. Begini isinya...
Penyampaian
Materi:
Dakwah
secara bahasa artinya menyeru. Fiqih artinya pemahaman. Jadi fiqih dakwah
adalah sebuah pemahaman terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dakwah. Hukum
dakwah Islam adalah wajib ‘ain (dakwah untuk menyelamatkan diri dan keluarga
yang terdapat dalam QS. At-Tahrim:6) dan wajib kifayah (dakwah kepada umum yang
sifatnya sesuai kapasitas). Hukum dakwah Islam terdapat pada QS. Al-Ma’idah: 67
dan QS.An-Nahl:125. Pada QS.An-Nahl:125 dijelaskan bahwa berdakwah dengan hikmah.
Hikmah artinya bijaksana, yaitu seorang da’i memahami mad’u (objek dakwah)
sehingga kebutuhan mad’u terpenuhi, tepat sasaran, dan sesuai kondisi. Sumber
dakwah antara lain Al-Qur’an, Sunnah, Jejak sahabat, para ulama, dan
pengalaman.
Dinamika dakwah Muhammadiyah terdiri
dari karakteristik mad’u, misi dakwah Muhammadiyah, strategi dakwah
Muhammadiyah, dan tantangan dakwah Muhammadiyah. Karakteristik mad’u ada dua
yaitu umat ijabi (umat Islam) dan umat dakwah (umat non Islam). Umat ijabi merupakan
umat yang wajib diseru dengan cara purifikasi. Misi dakwah Muhammadiyah adalah
dinamisasi dan purifikasi. Strategi dakwah Muhammadiyah yaitu dinamis
(fleksibel dengan cara melihat kodisinya), kreatif (tidak monoton, banyak cara,
banyak ide), dan inovatif (merespon hal-hal yang baru). Tantangan dakwah Muhammadiyah
terdiri dari internal dan eksternal. Internal yaitu kualitas dan kompetensi
kader, militansi, dan pudarnya keikhlasan. Eksternal terdiri dari ormas Islam
dan non muslim (Kristensasi, Orientalis, Kolonialis). Tantangan yang lain
adalah faham liberalisme.
Sesi Tanya
Jawab:
Orang pinter/cerdas
adalah orang yang ketika membaca buku tidak langsung mengikuti isi buku tetapi
bisa membandingkan dengan yang lain. Jadi jika menerima ataupun menolak isi buku dengan
argumentasi yang jelas sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isi buku. Orang
yang tidak tersentuh dengan Al-Qur’an maka hatinya mati. Liberalisasi dalam
pemikiran itu boleh yaitu pada tataran wacana tetapi tidak boleh liberalisasi
secara aplikatif. Dahulukan untuk mengikuti petunjuk Allah yang terdapat dalam
Al-Qur’an daripada mengikuti petunjuk orang. Sumber ajaran Islam itu Al-Qur’an
dan Sunnah. Metode untuk menetapkan hukum ada ijma’ dan qiyas. Khilafah tidak
pas jika diterapkan sekarang. Khilafah jaman Abu Bakar sd Ali ditetapkan atas
dasar forum musyawarah. Kalau khilafah jaman Bani Umayyah dan Abbasiyah sudah
seperti kerajaan yang turun temurun. Relasi antara agama dan negara yaitu negara
mengatur agama, theokrasi (agama mengatur negara) dan sekuler (memisahkan
antara agama dan negara). Jadi dahulukan tuntunan Allah kemudian tuntunan Nabi.
Selesai mencatat maka berakhir
pula KDI pagi ini. Saya mendapat pengetahuan yang baru, menjawab beberapa
pertanyaan yang sempat tersimpan dalam memori, dan penyampaian materinya juga
bagus. Wah rasanya tidak rugi telah datang ke KDI pagi ini. Datang dengan wajah
sendu dan tak bersemangat namun berakhir dengan wajah sumringah dan semangat.
Benar-benar mendapat pencerahan ini. Satu hal yang pasti, saya telah mendapat
bukti (lagi) “ekspektasi berlebihan adalah awal dari kekecewaan” nah sebaliknya
“ekspektasi yang biasa saja biasanya berakhir dengan hal-hal yang luar biasa,
kejutan yang indah” ^_^
Kepemimpinan Perempuan
Menurut agama Islam, pada
dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama. Hal ini ditegaskan
dalam firman Allah SWT:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ
ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ
أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [QS. an-Nahl (16): 97]
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ.
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 71]
Perspektif
Muhammadiyah tentang Pemimpinan Perempuan
a.
Putusan Majelis Tarjih tentang Kepemimpinan Perempuan
Putusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan
yang terhimpun
dalam
satu kitab yang dinamai Adabul Mar’ah fiil Islam. Risalah ini dihasilkan dalam
Muktamar Tarjih ke 18 yang dilangsungkan di Garut. Dalam keputusan ini topik
kepemimpinan perempuan terdapat pada bab “wanita dalam bidang politik” dan bab
“bolehkah wanita menjadi hakim”.
Pada
QS. At-Taubah: 71 dipahami oleh Majelis Tarjih sebagai ayat yang mendorong
setiap Muslim dan Muslimah untuk berkiprah secara intensif dalam
kegiatan-kegiatan amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil-munkar yang mencakup berbagai
bidang kehidupan. Majelis Tarjih
menjelaskan bahwa peran perempuan dalam politik dapat diimplementasikan dalam
dua peran. Pertama peran yang bersifat langsung dan kedua peran tidak langsung.
Peran langsung diwujudkan dalam bentuk keterlibatan dalam badan legislatif,
mulai dari pusat hingga daerah. Untuk itu, menurut Majelis Tarjih
“kaum
wanita harus ikut serta dan berjuang untuk mencapai jumlah perwakilan yang
memadai.” Sedangkan peran tidak langsung dapat direalisasikan dalam
kegiatan-kegiatan penyadaran politik mulai dari rumah tangga, masyarakat,
dengan cara “mengambil bagian aktif dan mengisi kesempatan-kesmpatan yang
bermanfaat di dalam masyarakat, dan pengisian lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Di samping itu, dengan mengutip
surat At-Taubah ayat 71, Majelis Tarjih
memandang bahwa laki-laki dan perempuan bertanggungjawab atas kegiatan amar bil
ma’ruf dan nahi ‘anil munkar untuk menegakkan keadilan dan menghapus kelaliman.
Karena itu, meskipun secara faktual di lapangan laki-laki banyak mengisi
berbagai lapangan kehidupan, namun perempuan pun diberikan kesempatan yang
sama. Sebab tidak ada satu teks pun yang melarang perempuan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang selama ini lebih banyak diisi oleh laki-laki, sepanjang
tidak keluar dari bingkai kebaktian (amal sholeh) kepada Allah. Karena itu,
“bagaimana halnya seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur
perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota, dan sebagainya? Agama tidak memberikan
alasan bagi yang menolak atau menghalang-halangi”.
b.
Fatwa Majelis Tarjih tentang Kepemimpinan Perempuan
Fatwa ini ditemukan pada “bab masalah wanita” dalam kumpulan fatwa
Majelis Tarjih yang dihimpun dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV. Majelis
Tarjih menyatakan bahwa ada tiga nash yang biasa digunakan menjadi argumentasi larangan
perempuan menjadi pemimpin, yaitu:
Pertama:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah
menganugerahkan kelebihan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan) dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari hartanya...”
(Q.S. Ali-Imran: 4)
Kedua:
“Tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
Ketiga:
“Tibalah saatnya kehancuran kaum laki-laki jika ia tunduk kepada perempuan.”
Namun ketiga nash tersebut menurut Majelis Tarjih tidak dapat dijadikan
dalil untuk menolak kepemimpinan perempuan. Alasan yang dikemukan oleh Majelis
Tarjih adalah nash pertama berisikan informasi yang membicarakan hubungan
privat laki-laki dan perempuan di
lingkungan
rumah tangga. Sesuai konteks historis atau sabab nuzul-nya, ayat ini turun atas
kasus pembangkangan atau nushuz yang dilakukan oleh istri Sa’ad ibn Ar-Rabbi
yang karenanya ditampar oleh Sa’ad. Karena itulah ia melaporkan kepada
Rasulullah SAW supaya beliau memberikan hukuman qishash. Saat itu, Nabi tidak
melakukan qishash karena sesuai semangat zamannya, apa yang dilakukan Sa’ad
masih dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rumah tangga. Dengan
demikian,
nash ini tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk persoalan kepemimpinan
perempuan secara umum. Sedangkan nash kedua, menurut Majelis Tarjih harus
dibaca dalam konteks semangat
zamannya
bukan dalam arti harfiahnya. Melalui penelusuran sejarah yang mengitari latar
belakang hadis dimaksud diketahui bahwa ia disabdakan Nabi SAW di tengah suasana
yang belum berpihak kepada perempuan, yaitu suatu suasana yang dicirikan dengan
masih adanya tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup, perempuan masih diposisikan
di ranah domestik dan lain-lain, dan karenanya Rasulullah SAW berupaya
mengangkat derajat perempuan. Sedangkan nash ketiga sama sekali tidak dapat
digunakan sebagai dalil karena hadis tersebut adalah hadis dhaif, dikarenakan
dalam sanadnya ada rawi bernama Bakr ibn Abdil ‘Aziz yang didhaifkan oleh para
ahli hadis. Saat ini dimana perempuan sudah mengenyam dunia pendidikan dan
memahami persoalan-persoalan kemasyarakatan yang karenanya bisa menggenggam
wilayah yang selama ini dimasuki dunia
laki-laki,
maka tidak ada alasan untuk menolak perempuan tampil sebagai pemimpin di tengah
masyarakat, karena hakekatnya itu merupakan bagian dari amal sholeh yang
terbuka untuk laki-laki dan perempuan sebagaimana yang diajarkan Al-Qur’an
dalam surat An- Nahl ayat 97 yang berbunyi: ahl ayat 97 yang berbunyi “Barang
siapa yang mengerjakan amal sholeh bagi laki-laki
maupun
perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
yang baik sesungguhnya. Kami akan beri balasan mereka dengan pahala yang lebih
baik daripada apa yang telah mereka lakukan.”
# disampaikan pada diskusi immawati Brawijaya
# disampaikan pada diskusi immawati Brawijaya
Hak-hak Perempuan
Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh
seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang
perempuan. UU HAM memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan. Hak-hak
perempuan berdasarkan UU HAM antara lain:
1. Hak-Hak
Perempuan di Bidang Politik
Seorang
perempuan mempunyai hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan
di bidang politik berdasarkan UU HAM, antara lain :
a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan
kebijakan.
b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi
pemerintah, non-pemerintah, dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan
kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Hak-hak
perempuan di bidang politik dalam Islam telah diatur sebagai berikut:
a.
Pada QS. At-Taubah: 71 dijelaskan bahwa laki-laki
dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Kaum perempuan
Islam suatu saat diperlukan untuk ikut memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan
ketatanegaraan dan ikut serta menggerakkan.
b.
Ajaran Islam menyeluruh sehingga setiap muslim dan
muslimah harus memiliki kesadaran politik. Adapun politik praktis harus
dilaksanakan oleh orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang itu.
2. Hak-hak
perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap
perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu
negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan di negara terkait. Seorang perempuan mempunyai hak
untuk memperoleh, mengganti atau mempertahankan kewarganegaraanya akibat pernikahannya
dengan seorang pria.
3. Hak-hak
perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
Setiap manusia
di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak
terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap laki-laki
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kaum perempuan
diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini agar bersama dengan laki-laki beramal
dan berjuang untuk mencukupi keperluan pembinaan masyarakat, memelihara, dan
memakmurkan dunia. Perempuan diperintahkan untuk belajar dan mencari ilmu.
4. Hak-hak
perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan
Berkaitan
dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak
yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan
pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan
pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Saat mendapat pekerjaan, seorang
perempuan juga mempunyai hak-hak mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya,
mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat
meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk
mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah
perempuan berhenti bekerja, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk
mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan
yang dilakukannya.
5. Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan
Hak-hak
perempuan di bidang kesehatan berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang perempuan
mempunyai kodrat untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga
kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan laki-laki. Adanya hal-hal tersebut
inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan kepada
perempuan.
6. Hak-hak perempuan
untuk melakukan perbuatan hukum
Setiap perempuan mempunyai hak untuk
melakukan perbuatan hukum yang diakui baik di tingkat internasional maupun
nasional. Perempuan mendapat jaminan
atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat.
7. Hak-hak perempuan dalam ikatan /putusnya
perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan
perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Hak perempuan dalam
ikatan atau putusnya perkawinan berdasarkan UU HAM sebagai berikut:
a.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal
yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik
bagi anak”.
b.
“Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Begitu pula dengan Islam yang memberikan jaminan hak-hak
perempuan. Perempuan memiliki hak-hak yang telah
diatur dalam Islam, antara lain:
1.
Pada Masa Kanak-kanak
Perempuan memiliki hak hidup dengan
adanya perintah larangan membunuh anak perempuan, mendapat penjagaan dan nafkah
dari orangtuanya sampai ia menikah. Perempuan juga memiliki hak mendapatkan
harta warisan.
2.
Pada Masa Pernikahan
Perempuan
memiliki hak menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon
suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Perempuan
juga memiliki hak mendapatkan mahar dari laki-laki yang ingin menikahinya dan
mahar itu tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhoannya. Perempuan
juga mendapat hak atas larangan laki-laki menikahi ibu tirinya. Seorang janda juga diberi hak untuk memilih
pasangannya (calon suami) untuk membina hidup barunya selepas habis masa
iddah-nya
3.
Pada Masa Menjadi Istri
Perempuan
mendapat hak memperoleh perlakuan yang baik dari suaminya, memperoleh nafkah,
pengajaran, penjagaan, dan perlindungan. Islam
memberi hak kepada suami untuk menceraikan isterinya, tetapi hak itu harus
digunakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab yaitu dengan adanya pembatasan
talak.
4.
Pada Masa Menjadi Ibu
Perempuan
memiliki hak untuk menerima perbuatan baik dari anaknya. Perempuan juga berhaK mengatur harta
kekayaannya sendiri.
Posted by Unknown